Surakarta, PKTeenable.com – Kepala Balai Pengendali Pendidik Menengah dan Khusus Wilayah III, Jasman Indradi melakukan sosialiasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK di Aula SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta, Senin (14/5/2018). Sosialisasi tersebut dihadiri wali murid kelas IX SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta.
Pembagian zona dalam PPDB 2018 dikelompokkan menjadi tiga zona. Zona satu adalah peserta didik di kecamatan bersangkutan dengan didasarkan domisili sesuai kartu keluarga (KK). Zona dua merupakan pendaftar antarkecamatan dan luar zona, pendaftar antarkabupaten atau provinsi.
Menurut Jasman, siswa yang akan mendaftar di zona satu (wilayah masing-masing) lebih berpeluang diterima dengan melihat kuota yang ada. Jika kuota melebihi target akan diadakan seleksi melalui program. “Jika pilihan pertama tidak diterima maka akan geser pilihan berikutnya atau zona berikutnya,” terang Jasman saat memberikan penjelasan kepada wali murid kelas IX di Aula SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta, (14/05/2018).
Dalam sistem penerimaan siswa baru, sambung Jasman, sekolah memprioritaskan anak-anak di zona sekolah. “Misalkan zona 1, 70% dan zona 2, 20% maka luar zona 10%. Jika lebih diseleksi program. Apabila zona 1, 90% maka luar zona, 10%, maka zona 2 tidak bisa,” jelasnya saat memberikan simulasi terkait dengan sistem zonasi dalam PPDB 2018.
Sistem zonasi tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pun di Surakarta, program PPDB dengan sistem zonasi telah disepakati oleh kepala SMA dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
Editor: Depi Endang Sulastri
COMMENTS